PR DEPOK – Pemerintah resmi menaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar sejak Sabtu, 3 September 2022.
Selain menaikkan harga Pertalite dan Solar, pemerintah juga mulai membatasi pembelian BBM besubsidi di beberapa SPBU di daerah.
Pembatasan pembelian BBM bersubsidi di antaranya dengan memberlakukan penggunaan aplikasi MyPertamina dan rencana pembatasan berdasarkan jenis kendaraan.
Baca Juga: Korban Tewas dan Hilang akibat Topan Hinnamnor di Korea Selatan Bertambah
Lantas, kendaraan apa saja yang boleh menggunakan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar?
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menaikan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
Sementara solar naik dari Rp5.250 per liter menjadi RpRp6.800 per liter.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar dilakukan setelah belanja subsidi yang ada di APBN melonjak drastis.
Baca Juga: 7 Manfaat Air Putih untuk Kesehatan, Salah Satunya Membantu Mengobati Sakit Kepala