Batas Maksimal Pembelian Solar Bersubsidi di SPBU, Jatah Mobil Pribadi Lebih Sedikit

- 21 September 2022, 18:03 WIB
Pembelian solar di SPBU dibatasi
Pembelian solar di SPBU dibatasi /Muhammad Faiz/

PR DEPOK – Pemerintah resmi menaikan harga BBM bersubsidi sejak Sabtu, 3 September 2022, salah satunya Solar.

Selain menaikan harga BBM bersubsidi, pemerintah juga membatasi pembelian, termasuk Solar bagi masyarakat di SPBU.

Pembatasan dan kenaikan harga BBM bersubsidi, termasuk Solar dilakukan pemerintah untuk mengamankan kuota yang mulai menipis.

Baca Juga: Penyebab BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Tidak Cair, Salah Satunya NIK Tidak Sesuai

Paska kenaikan harga BBM bersubsidi, solar kini dijual Rp6.800 per liter, naik Rp1.550 dari harga awal Rp5.250.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan jika subsidi BBM sudah melampaui kuota yang sudah ditetapkan pemerintah.

Saat ini, menurut Sri Mulyani, subsidi BBM sudah mencapai lebih dari Rp698 triliun.

Jumlah tersebut, menurut Sri Mulyani, sudah melampaui kuota APBN 2022, yang hanya menyiapkan anggaran sebesar Rp502,4 triliun.

Baca Juga: Unduh Aplikasi Cek Bansos agar Jadi Penerima Bantuan Kemensos, Ada BPNT, PKH, hingga BLT BBM

Lonjakan itu, lanjut Sri Mulyani, dipicu kenaikan harga minyak dunia hingga konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar yang tinggi.

Guna menekan kuota, pemerintah memutuskan untuk menaikan harga dan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, salah satunya solar

“Oleh karena itu Presiden Jokowi menetapkan kita mulai mengalihkan sebagian subsidi yang begitu besar diberikan kepada kelompok orang yang tidak mampu, karena hanya sedikit yang dinikmati kelompok tidak mampu,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 Rp600.000, Hanya Pekerja Ini Berhak Mencairkannya

Berikut ini batas maksimal pembelian solar bersubsidi di SPBU berdasarkan SK Kepala BPH Migas No 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu:

1.Kendaraan pribadi roda 4: maksimal pembelian 60 liter per hari.

2. Angkutan umum/orang 4 roda: maksimal 80 liter per hari.

3. Angkutan umum/orang 6 roda: maksimal 200 liter per hari.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah