PR DEPOK – Pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis BBM yang naik harga, yakni Pertalite, Pertamax, dan Solar.
Dalam pengumuman pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), pada Sabtu, 3 September 2022, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan keputusan pengalihan harga BBM Pertalite, Pertamax, dan Solar bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran.
Belum lagi dampak lonjakan harga minyak global membuat anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.
Baca Juga: Pilihan Terakhir, Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM Pertalite Jadi Rp10.000
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan bahwa harga BBM Pertalite, Pertamax, dan Solar terbaru ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
“Hari ini, tanggal 3 September tahun 2022, pukul 14.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” ujar Arifin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet
Adapun rincian harga BBM yang resmi naik, yaitu Pertalite yang sebelumnya Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter.
Baca Juga: Harga BBM Resmi Naik, Ini Daftar Harga Pertalite dan Pertamax Terbaru di Seluruh Indonesia
Lalu harga Solar bersubsidi yang sebelumnya Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.