- WNI yang mempunyai KTP;
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri;
- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin;
- Terdampak pandemi Covid-19;
- Kehilangan pekerjaan akibat terkena PHK;
- Belum mencairkan PKH tahap 3 pada penyaluran Juli dan Agustus.
Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Masukkan NIK KTP Anda di Sini
Demikian informasi kategori PKH tahap 3 yang bisa didapatkan pada penyaluran September 2022, lengkap dengan rincian nominal yang disalurkan.***