PR DEPOK - Masyarakat masih bisa mencairkan uang tunai dalam kategori PKH tahap 3 pada penyaluran September 2022.
Diketahui bersama, PKH tahap 3 telah memasuki akhir penyaluran pada September 2022 kepada masyarakat yang ditetapkan jadi KPM.
Pada penyaluran September 2022 ini, masyarakat yang merupakan KPM PKH tahap 3 bakal menerima uang tunai yang nominalnya mencapai Rp750.000.
Berikut ini daftar kategori dalam PKH tahap 3 yang memasuki akhir penyaluran pada September 2022, lengkap dengan uang tunai yang bakal didapatkan.
Baca Juga: Cek Penerima BPNT September 2022, Sembako Rp200.000 Masih Cair Hari Ini Khusus Masyarakat Berikut
Kategori dan Nominal Uang
- Ibu hamil Rp750.000;
- Siswa SD Rp225.000;
- Lansia Rp600.000;
- Siswa SMP Rp375.000;
- Penyandang disabilitas Rp600.000;
- Siswa SMA Rp500.000;
- Balita usia 0-6 tahun Rp750.000.
Seluruh kategori PKH tahap 3 dengan nominal bermacam-macam seperti di atas bisa didapatkan dalam penyaluran September 2022 jika sudah memenuhi syarat-syarat.
Baca Juga: Kenapa Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45 Belum Diumumkan? Simak Berikut Penyebabnya
Lantas apa saja syarat yang dimaksud agar masyarakat bisa dapatkan uang tunai dari kategori PKH tahap 3 di penyaluran September 2022?
Persyaratan PKH Tahap 3
- WNI yang mempunyai KTP;
- Bukan ASN, TNI, maupun Polri;
- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin;
- Terdampak pandemi Covid-19;
- Kehilangan pekerjaan akibat terkena PHK;
- Belum mencairkan PKH tahap 3 pada penyaluran Juli dan Agustus.
Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cairkan BSU 2022 Rp600.000, Masukkan NIK KTP Anda di Sini
Demikian informasi kategori PKH tahap 3 yang bisa didapatkan pada penyaluran September 2022, lengkap dengan rincian nominal yang disalurkan.***