PR DEPOK - Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT sembako masih cair hingga hari ini.
BPNT sembako merupakan bansos yang disalurkan secara rutin setiap bulan dengan besaran Rp200.000.
Dalam penyalurannya, BPNT disalurkan tidak dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk bahan pangan pokok atau sembako senilai Rp200.000.
Bantuan ini disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos.
Baca Juga: AKP Idham Fadilah dan Iptu Januar Arifin Jalani Sidang KKEP Terkait Pembunuhan Brigadir J
Untuk menjadi penerima manfaat bansos, terdapat beberapa syarat atau ketentuan yang diberlakukan pemerintah.
Syarat atau kriteria agar bisa menjadi penerima bansos dari Kemensos di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan warga yang berasal dari keluarga yang tergolong kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan anggota TNI.
3. Bukan anggota Polri.