3. Buka kemnaker.go.id.
4. Login ke akun Kemnaker. Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang".
5. Ketikkan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Masukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
Baca Juga: Sebut Hacker Bjorka Ngarang Terkait Peretasan Data Negara, Mahfud MD: Dia Gak Ada Apa-apanya
7. Klik "Berikutnya".
8. Anda akan menerima kode OTP yang dikirim lewat SMS yang harus digunakan untuk aktivasi akun.
9. Login ke akun.
10. Anda akan diminta untuk mengisi beberapa profil biodata diri yang meliputi foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Setelah semua proses diikuti, Anda akan menerima notifikasi yang menentukan status pekerja menjadi penerima BSU 2022 atau tidak.