Apakah Ibu Hamil Dapat Bansos dari PKH 2022? Simak Informasi dan Penjelasannya di Sini

- 22 September 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi rupiah. Ibu hamil bakal mendapatkan bansos Rp750.000 dari Kemensos karena termasuk dalam kategori PKH 2022.
Ilustrasi rupiah. Ibu hamil bakal mendapatkan bansos Rp750.000 dari Kemensos karena termasuk dalam kategori PKH 2022. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Apakah ibu hamil bisa dapatkan bansos dari Program Keluarga Harapan atau PKH 2022? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Terkait hal tersebut, jawaban ibu hamil bisa dapat bansos dari PKH 2022 atau tidak adalah "Ya". Pasalnya, ibu hamil termasuk salah satu kategori yang disiapkan dalam bantuan itu.

Seperti diketahui, ibu hamil bakal mendapatkan bansos dari PKH 2022 sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Namun tidak sembarang ibu hamil yang bakal dapat bansos dari PKH 2022. Pasalnya, hanya ibu hamil yang maksimal kehamilan kedua dalam satu keluarga lah yang mendapatkannya.

Baca Juga: BPNT Rp200.000 Cair Lagi September 2022, Cek Penerima Pakai Data KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Selain itu, terdapat syarat lainnya agar ibu hamil bisa menjadi penerima PKH 2022 yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos). Apa saja?

Syarat Penerima PKH

  1. WNI pemilik KTP;
  2. Keluarga miskin atau rentan miskin;
  3. Terdampak pandemi Covid-19;
  4. Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri;

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2 Online Lewat HP, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Siap Cair ke Pekerja

Ibu hamil yang sudah memenuhi syarat di atas bisa mengajukan sebagai penerima dengan daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika sudah daftar di DTKS dan ingin memastikan namanya mendapatkan PKH 2022 bisa melakukan cek penerima secara online.

Caranya pun terbilang mudah dan bisa dilakukan di rumah, yakni dengan membuka situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP.

Baca Juga: PKH Lansia Tahap 3 Cair Lagi September 2022, Cek Penerima dan Cairkan Rp600.000 di Situs Resmi Ini

Untuk lebih jelas, ibu hamil bisa simak tata cara cek penerima PKH 2022 yang akan dipaparkan di bawah ini.

Cara Cek Penerima PKH

  • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id;
  • Isi wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia;
  • Jika sudah diisi benar, ketik ulang huruf kode yang muncul;
  • Setelah itu tinggal klik 'Cari Data'.

Baca Juga: Dana BSU 2022 Rp 600.000 Bisa Cair Setelah Kena PHK? Simak Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

 

Selanjutnya, sistem cekbansos.kemensos.go.id akan mencocokkan data-data yang diinput dengan yang terdapat di DTKS Kemensos.

Bila data yang sudah diinput tadi muncul pada sistem, hal itu menandakan bahwa ibu hamil telah ditetapkan sebagai penerima PKH 2022.

Demikian penjelasan soal apakah ibu hamil dapatkan bansos dari PKH 2022 atau tidak, lengkap dengan syarat penerima dan cek penerima di cekbansos.kemensos.go.id.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x