Syarat Penerima BSU Tahap 2 2022 untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

- 23 September 2022, 15:45 WIB
Terdapat sejumlah syarat penerima BSU tahap 2 2022 yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 ribu.
Terdapat sejumlah syarat penerima BSU tahap 2 2022 yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 600 ribu. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 2022.

BSU kembali disalurkan untuk tahap 2 berdasarkan arahan Presiden Jokowi untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.

Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 2 2022.

Syarat penerima BSU tahap 2 2022 tersebut tertuang dalam PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Akun di kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022 Rp600.000

Syarat penerima BSU tahap 2 2022

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Pekerja atau buruh penerima gaji/upah.

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Baca Juga: Ketahui Syarat Penerima BSU 2022, Tak Sembarang Pekerja Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

4. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

5. Bukan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Lebih rinci, untuk gaji/upah yang dimaksud merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja atau tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Gaji/upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Kemudian, untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka syarat gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minim kabupaten/kota yang berlaku.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 yang Cair September di Link bsu.kemnaker.go.id

Untuk wilayah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota, maka syarat gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi.

Selain syarat penerima yang telah disebutkan, BSU tahap 2 2022 juga akan diprioritaskan untuk sejumlah kategori pekerja atau buruh.

Adapun kategori pekerja atau buruh yang diprioritaskan untuk mendapatkan BSU tahap 2 2022, yakni pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU 2022 Lewat Bank dan Kantor Pos, Bawa 4 Dokumen Ini agar Uang Rp600.000 Cair

Kemudian, pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU tahap 2 2022 disalurkan.

Lebih lanjut, BSU tahap 2 2022 akan diberikan sebesar Rp600.000 dan disalurkan sekaligus.

Untuk cek penerima BSU tahap 2 2022 dapat dilakukan secara online lewat kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah