Kemudian pekerja juga harus aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, serta bukan anggota PNS, TNI dan Polri.
Jika ketentuan di atas sudah terpenuhi, pekerja dapat melakukan cek penerima BSU 2022 secara online berikut;
1. Buka link bsu.kemnaker.go.id lewat browser HP atau laptop.
2. Buat akun dengan klik 'Daftar' lalu 'Daftar Sekarang'.
3. Isi sejumlah data pribadi seperti NIK KTP, Nama Lengkap dan Nama Ibu Kandung.
Baca Juga: Hanya 4 Kriteria Pekerja ini yang Bisa Dapatkan BSU Tahap 2 2022
4. Pilih 'Berikutnya'.
5. Tulis email dan nomor HP.
6. Buat password dan klik 'Daftar Sekarang'.
Baca Juga: Protein Bisa Bantu Turunkan Berat Badan? Cek Faktanya