Cara Daftar PKH September 2022 Online lewat HP, Gunakan KTP Anda untuk Dapatkan Uang Tunai Rp600.000

- 24 September 2022, 11:44 WIB
Dana Rp600.000 masih bisa dicairkan, cukup gunakan KTP dan lakukan cara daftar PKH ini secara online.
Dana Rp600.000 masih bisa dicairkan, cukup gunakan KTP dan lakukan cara daftar PKH ini secara online. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Bantuan sosial atau bansos PKH masih disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) pada bulan September 2022 ini.

PKH saat ini telah memasuki akhir penyaluran tahap 3 dan akan segera memasuki tahap 4.

PKH atau Program Keluarga Harapan dalah bansos yang mencakup beragam kategori masyarakat sebagai penerimanya.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa menjadi salah satu penerima bansos Kemensos ini.

Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Cair? Cek Info dan Syarat Jadi Penerima BLT UMKM Rp600.000

Berikut ini syarat atau ketentuan penerima bantuan berdasarkan penyaluran sebelumnya.

1. Berasal dari keluarga yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

2. Mengalami dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan matapencaharian karena pemutusan hubungan kerja.

3. Bukan anggota atau keluarga dari anggota TNI.

4. Bukan anggota atau keluarga dari anggota Polri.

5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau keluarga dari ASN.

Baca Juga: BPUM 2022 Kapan Cair? Cek Info dan Syarat Jadi Penerima BLT UMKM Rp600.000

Selain memenuhi syarat di atas, masyarakat yang ingin mendapatkan PKH juga harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Terdapat dua cara daftar yang bisa dilakukan masyarakat, yakni secara offline dan online.

Untuk cara daftar menjadi KPM secara offline, masyarakat bisa melakukannya dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke desa/kelurahan setempat.

Masyarakat bisa mengusulkan data sembari membawa persyaratan yang diperlukan.

Selanjutnya, data calon penerima yang lolos akan diteruskan ke dinas sosial dan Kemensos untuk diverifikasi dan divalidasi.

Baca Juga: Cara Daftar Akun BSU 2022 Tahap 2 di bsu.kemnaker.go.id Online Lewat HP

Sementara itu, cara daftar menjadi KPM PKH secara online bisa dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos.

Sama halnya dengan pendaftaran secara offline, cara daftar secara online ini juga hanya membutuhkan KTP dan KK.

Berikut adalah langkah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat bansos Kemensos.

- Buka Play Store HP masing-masing dan unduh Aplikasi Cek Bansos.

- Login ke Aplikasi Cek Bansos atau klik 'Buat Akun Baru' jika belum mempunyai akun.

Baca Juga: Masukkan Nama ke Sini dan Cairkan Uang Tunai Rp600.000, Hanya Masyarakat Ini Berhak Dapat BLT BBM

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga.

- Masukkan alamat lengkap, yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

- Unggah dan lampirkan foto KTP beserta swafoto saat memegang tanda pengenal tersebut.

- Klik 'Buat Akun Baru'.

Setelah akun selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah mengusulkan data ke DTKS Kemensos.

Baca Juga: Penggunaan Masker Kini Sudah Tak Wajib di Korea Selatan

Pengusulan data sebagai KPM bisa dilakukan dengan cara berikut ini.

- Klik 'Daftar Usulan'.

- Pilih menu 'Tambah Usulan'.

- Isi kembali data diri yang diminta, termasuk jenis bansos yang ingin diterima.

Selanjutnya, data yang telah diusulkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos.

Bagi masyarakat yang lolos dan terdaftar sebagai KPM, bisa mencairkan uang tunai PKH sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH Tahap 3 September 2022 Bisa Dicek di Sini, Login cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

Namun, jumlah uang tunai yang diterima tidak harus Rp600.000, melainkan tergantung kategori penerima manfaat.

Kategori ibu hamil dan anak balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.

Sementara itu, kategori penyandang disabilitas dan lansia menerima Rp600.000 per tahap.

Kemudian ada anak SD, SMP, dan SMA, yang secara berurutan mendapatkan Rp225.000 per tahap, Rp375.000 per tahap, dan Rp500.000 per tahap.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah