PR DEPOK - Simak berikut info pencairan BPUM 2022 serta syarat untuk jadi penerima BLT UMKM Rp600.000.
BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, telah dipastikan akan berlanjut untuk disalurkan di tahun 2022.
Namun demikian, terkait tanggal pasti pencairan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 ini masih belum ditentukan.
Baca Juga: Penggunaan Masker Kini Sudah Tak Wajib di Korea Selatan
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan bahwa BLT UMKM 2022 belum cair karena terkendala anggaran yang belum diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun rencananya BPUM 2022 ini akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha di Indonesia.
Selain itu tentunya para pelaku usaha yang ingin jadi penerima BLT UMKM Rp600.000 ini harus sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Adapun berikut ini daftar syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapat BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022.