1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pemilik usaha dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK.
3. Tidak sedang mengajukan KUR.
Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Rp200.000 Setiap Bulan? Ini Cara Usul Jadi Penerima BPNT Kartu Sembako
4. Bukan TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.
5. Serta bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Setelah mengetahui dan memenuhi syarat tersebut, para pelaku usaha juga bisa untuk mengecek status penerima lewat eform.bri.co.id jika nantinya sudah cair.
Karena jika merujuk pada skema pencairan tahun sebelumnya, situs eform.bri.co.id bisa digunakan untuk cek status penerima BLT UMKM Rp600.000.
Untuk itu, simak berikut ini cara cek status penerima BLT UMKM Rp600.000 atau BPUM 2022.