PR DEPOK – BLT UMKM atau Bantuan Produkktif untuk Usaha Mikro (BPUM) siap disalurkan kembali di tahun ini kepada para pelaku usaha.
Dikabarkan sebelumnya, BLT UMKM atau BPUM akan dibagikan kepada pelaku usaha dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000.
Pemerintah hanya akan memberikan dana BLT UMKM atau BPUM senilai Rp600.000 tersebut kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria.
Lantas, siapa saja pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM?
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Indonesia vs Curacao di Stadion GBLA: Link Pembelian hingga Lokasi Penukaran
Berdasarkan regulasi penyaluran tahun 2021 lalu, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM atau BPUM.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Bukan Ramyeon, Viral Momen Hendery WayV Notis Mie Asli Indonesia dalam Tebak Kata