- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau anggota Polri
- Bukan pegawai BUMN atau BUMD
Baca Juga: Cek BSU 2022 Tahap 2 Pakai NIK KTP di Sini, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair tuk Pekerja Kategori Ini
Pelaku usaha yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut dapat segera mendaftarkan usaha miliknya atau UMKM agar perizinan berusaha diterbitkan.
Pendaftaran UMKM bisa dilakukan secara online oleh para pelaku usaha dengan mengakses situs oss.go.id. Setelah itu, tunggu hinga izin usaha diterbitkan.
Saat BLT UMKM 2022 atau BPUM resmi disalurkan oleh pemerintah, pelaku usaha bisa mengecek status penerimaan dengan login ke eform.bri.co.id.
Baca Juga: Terbukti Mabuk saat Berkendara, Heo Chan VICTON Dilarang Tampil
Melalui login eform.bri.co.id, Anda dapat mengetahui apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM.