Cek Penerima BSU Tahap 2 September 2022 Lewat 2 bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id

- 24 September 2022, 14:00 WIB
Pengumuman penyaluran BSU 2022 tahap 2 oleh Kemnaker.
Pengumuman penyaluran BSU 2022 tahap 2 oleh Kemnaker. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK – Berikut informasi terkait cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 yang dijadwalkan cair September 2022 lewat 2 situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginformasikan bahwa dana BSU atau BLT subsidi gaji tahap 2  sebesar Rp600.000 dicairkan mulai 19 September 2022.

Sebagai informasi, BSU dari Kemnaker merupakan bantalan sosial terkait kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Sinopsis The Legend of Hercules, Kisah Heroik Seorang Putra yang Menyelamatkan Takhta Kerajaan

Pencairan BSU tahap 2 dapat dilakukan lewat BRI, BNI, BTN, Mandiri, hingga BSI.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, dana BSU tahap 2 akan dicairkan kepada 1,6 juta pekerja atau buruh.

Simak cara cek penerima BSU atau BLT subsidi gaji tahap 2 lewat 2 situs berikut.

Baca Juga: Robi Darwis Bersyukur Bisa Jadi Bagian Kesuksesan Timnas Indonesia U-20: Alhamdulillah

1. Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" pada bagian bawah situs

- Tuliskan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP terkini, dan email terkini

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU 2022 Tahap 2, Penuhi Syarat Ini untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

- Pastikan nomor HP dan email yang dituliskan sudah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU lalu klik "Lanjutkan"

Jika data yang dimasukkan termasuk ke dalam calon penerima BSU, maka akan muncul tampilan seperti:

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id"

Namun jika data yang Anda masukkan tidak termasuk calon penerima BSU, maka akan muncul tampila seperti:

Baca Juga: Pekerja yang Terkena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2022 Tahap 2, Simak Syarat Lengkapnya

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"

2. Lewat bsu.kemnaker.go.id

- Akses bsu.kemnaker.go.id

- Untuk mengakses status penyaluran BSU, Anda wajib mempunyai akun. Jika belum punya akun, maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu

- Aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone (HP)

Baca Juga: 11 Ucapan Selamat Hari Jadi Kota Bandung 2022 Ke-212 dalam Bahasa Sunda, Cocok untuk Caption di Media Sosial

Login menggunakan akun yang sudah terdaftar kemudian lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan, hingga tipe lokasi

- Cek pemberitahuan seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak hingga menunjukkan memenuhi syarat atau tidak.

- Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

- Apabila dana BSU sudah tersalurkan lewat rekening bank Himbara juga akan keluar notifikasi

Baca Juga: Sinopsis Film Chaos Walking, Kisah Tom Holland yang Hidup di Planet Tanpa Sosok Wanita

Demikian informasi terkait cek penerima BSU tahap 2 cair September 2022 lewat 2 situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah