PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU tahap 2 kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
Syarat tersebut telah tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 untuk BSU tahap 2 kepada para pekerja.
Silakan penuhi syarat berikut ini yang tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
Baca Juga: Cara Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BLT UMKM 2022, Pelaku Usaha Bisa Cairkan Rp600.000
- Calon penerima BSU tahap 2 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
Baca Juga: Cek Penerima BSU Tahap 2 September 2022 Lewat 2 bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id