3 Cara Mengetahui Status Pekerja Terdaftar sebagai Penerima BSU 2022

- 24 September 2022, 14:50 WIB
Situs BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk cek penerima BSU 2022.
Situs BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk cek penerima BSU 2022. /Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022 diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dengan besaran Rp600.000.

Untuk bisa menjadi penerima BSU 2022, pekerja atau buruh harus memenuhi persyaratan antara lain terdata sebagai WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta, bukan PNS, TNI, dan Polri, serta belum menerima Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

Jika sudah memenuhi syarat, lantas bagaimana cara mengetahui status pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2022?

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini untuk Cairkan BSU Tahap 2, Cek Nama Penerima di bsu.kembaker.go.id

1. Hubungi HRD perusahaan

Hubungi HRD perusahaan tempat bekerja. Pekerja tidak bisa mendaftar secara mandiri ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan karena hanya HRD atau pemberi kerja yang bisa mendaftarkannya.

2. Situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Cek Penerima BSU Tahap 2 September 2022 Lewat 2 bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x