Akses Situs eform.bri.co.id, BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 akan Cair bagi Pelaku Usaha

- 24 September 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

PR DEPOK - Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan segera mendapatkan BLT BPUM 2022.

Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM 2022 siap disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha dalam bentuk uang tunai dengan nominal Rp600.000.

Untuk bisa mendapatkan BPUM 2022, ada sejumlah syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH Tahap 3

Selanjutnya untuk cek penerima BPUM 2022, pelaku usaha bisa mengakses situs eform.bri.co.id untuk mengetahui namanya masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2022.

Cara cek penerima BPUM 2022

1. Akses situs eform.bri.co.id

2. Klik menu 'Cek Data'

2. Masukkan NIK KTP

Baca Juga: Cara Cek Bansos Sembako Online di cekbansos.kemensos.go.id, BPNT September 2022 Cair Rp500.000

3. Masukkan kode verifikasi untuk melanjutkan proses cek penerima BPUM 2022.

4. Selanjutnya klik 'proses inquiry'.

Setelah usai proses pencarian data, maka akan muncul di layar terkait informasi termasuk atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM 2022.

Berkaca dari penyaluran BPUM tahun sebelumnya, berikut ini syarat penerima BLT UMKM tahun 2022.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT 2022 Lewat Aplikasi Cek Bansos, Bantuan Kartu Sembako Masih Cair di Bulan September

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

3. Memiliki usaha atau termasuk pada kelompok pedagang kaki lima,warung, atau nelayan

4. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

5. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Siap Cair, Cek Status Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Rp600.000

6. Memiliki NIB dan SKU

Pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria di atas bisa mendaftarkan usahanya dengan mendatangi Dinas Koperasi dan UKM. Pelaku usaha perlu membawa dokumen seperti KTP, KK, dan NIB atau SKU beserta fotokopiannya.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x