PR DEPOK - Kabar gembira bagi para pelaku usaha UMKM, pemerintah akan kembali menyalurkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000.
BPUM 2022 akan disalurkan kepada pelaku usaha UMKM yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM.
Di tahun ini, pemerintah menargetkan 6 juta pelaku UMKM akan menerima BPUM 2022 sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Target Robi Darwis di Bawah Asuhan Luis Milla, Singgung Debutnya di Persib Bandung
Anda bisa mengecek apakah masuk daftar pelaku usaha UMKM penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id atau pun banpresbpum.id.
Sebelum cek nama penerima BPUM 2022 Rp600.000, pastikan Anda masuk kriteria pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat;
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha UMKM agar bisa cairkan BPUM 2022:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik