Pakai NIK KTP untuk Cek Status BSU 2022 di Sini, Uang Tunai Rp600.000 Masih Bisa Dicairkan Pekerja Berikut

- 25 September 2022, 11:20 WIB
Masukkan NIK KTP ke sini dan dapatkan BSU 2022 Rp600.000, hanya pekerja ini yang bisa mencairkannya.
Masukkan NIK KTP ke sini dan dapatkan BSU 2022 Rp600.000, hanya pekerja ini yang bisa mencairkannya. /ANTARA.

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 masih bisa dicairkan oleh pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

BSU 2022 disalurkan dengan nominal Rp600.000 dalam bentuk uang tunai kepada pekerja yang memenuhi kriteria atau syarat.

Kemenaker telah menyampaikan bahwa pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 adalah pekerja dengan kategori berikut ini.

1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.

Baca Juga: Teriakan 'We Are Hong Kong' Bergema saat Lagu Kebangsaan China Diputar di Friendly Match Hong Kong vs Myanmar

2. Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji/upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

4. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih dari Rp3,5 juta, maka syarat batas gaji/upah menjadi sebesar UMK/UMP yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bukan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil.

6. Belum menerima bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Pemakaian Kompor Listrik Lebih Hemat Dibandingkan Kompor LPG, Bisa Untung Rp86.335 per Bulan

Data pekerja yang telah memenuhi persyaratan di atas akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, daftar calon penerima BSU 2022 yang memenuhi syarat akan diteruskan ke Kemenaker untuk selanjutnya diputuskan berhak atau tidaknya menerima bantuan.

Untuk cek penerima serta status BSU tahun ini, pekerja bisa menggunakan NIK KTP untuk mengakses situs kemnaker.go.id.

Situs kemnaker.go.id sendiri merupakan situs resmi Kemenaker yang bisa diakses untuk mengetahui status pekerja, baik itu tercantum sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.

Baca Juga: Cara Cek Apakah TV Anda di Rumah Sudah Digital dengan Menggunakan HP

Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk cek status BSU 2022 dengan login ke kemnaker.go.id menggunakan NIK KTP.

- Buka situs kemnaker.go.id.

- Langsung login ke akun masing-masing atau klik 'Daftar Sekarang' bagi pekerja yang belum mempunyai akun.

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung.

- Lengkapi data dan selesaikan pendaftaran akun.

Baca Juga: 9 Makanan Sehat yang Dapat Meningkatkan Mood, Ada Oat hingga Coklat HItam

- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang diterima lewat SMS ke nomor HP.

- Login ke akun yang sudahn diaktivasi.

- Lengkapi profil biodata, seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Cek notifikasi yang diterima.

Baca Juga: 9 Makanan Sehat yang Dapat Meningkatkan Mood, Ada Oat hingga Coklat HItam

Pekerja yang menerima dana BSU sebesar Rp600.000 akan mendapatkan notifikasi dengan tulisan 'kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022'.

Dana sebesar Rp600.000 sendiri bisa dicairkan setelah notifikasi tersebut berubah status menjadi 'dana BSU 2022 kamu sudah disalurkan'.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x