- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022.
Kemnaker melalui lembaga penyalur Bank Himbara dan Kantor Pos akan menyalurkan BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat dan tercatat di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai penerima.
Berikut ini syarat penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 yang tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.
- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.