- Pekerja/buruh memiliki gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Penyaluran BSU tahap 2 dilakukan secara nasional terkecuali ASN, TNI, dan Polri.
- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT kartu sembako hingga Kartu Prakerja.
Sebagai informasi tambahan, Kemnaker sebelumnya telah menyalurkan BSU 2022 tahap 1 kepada 4,1 juta pekerja.
Baca Juga: Xi Jinping Dirumorkan Jadi Tahanan Rumah Akibat Kudeta, Pengamat Beberkan Analisis Ini
Pihaknya telah menargetkan penyaluran BSU 2022 kepada 16 juta pekerja dengan anggaran 9,6 triliun.
Penyaluran BSU 2022 akan dilakukan dalam tiga tahap dengan bantuan senilai Rp600.000 setiap pekerja.
Dalam waktu dekat ini Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 kepada 2,4 juta pekerja.***