Cek Status Penerima BSU Tahap 2 Subsidi Gaji Rp600.000 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 25 September 2022, 16:10 WIB
Layanan cek penerima BSU 2022.
Layanan cek penerima BSU 2022. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

PR DEPOK – Segera cek status penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 akan dicairkan kembali kepada para pekerja di bulan September 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sebanyak 2,4 juta pekerja calon penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000.

Baca Juga: Cek Hasil Kartu Prakerja Gelombang 45 dengan Login www.prakerja.go.id, Ini Tanda Lolos Seleksi

Para pekerja bisa mencairkan BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 di Bank Himbara dan Kantor Pos.

Pekerja dapat mengecek status penemeria BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini.

Cara cek status penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 di situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Calon penerima BSU 2022 akses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp600.000

Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022.

Kemnaker melalui lembaga penyalur Bank Himbara dan Kantor Pos akan menyalurkan BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat dan tercatat di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai penerima.

Baca Juga: Zayn Malik Kepergok Unfollow IG Gigi Hadid Usai Beredar Gosip Sang Mantan Dekat dengan Leonardo DiCaprio

Berikut ini syarat penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 yang tercatat dalam Permenaker No 10 Tahun 2022.

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Siaran Analog Resmi Dimatikan di Jabodetabek pada 5 Oktober 2022, Ini Cara Daftar Penerima STB Gratis

- Pekerja/buruh memiliki gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Penyaluran BSU tahap 2 dilakukan secara nasional terkecuali ASN, TNI, dan Polri.

- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT kartu sembako hingga Kartu Prakerja.

Sebagai informasi tambahan, Kemnaker sebelumnya telah menyalurkan BSU 2022 tahap 1 kepada 4,1 juta pekerja.

Baca Juga: Xi Jinping Dirumorkan Jadi Tahanan Rumah Akibat Kudeta, Pengamat Beberkan Analisis Ini

Pihaknya telah menargetkan penyaluran BSU 2022 kepada 16 juta pekerja dengan anggaran 9,6 triliun.

Penyaluran BSU 2022 akan dilakukan dalam tiga tahap dengan bantuan senilai Rp600.000 setiap pekerja.

Dalam waktu dekat ini Kemnaker akan menyalurkan BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 kepada 2,4 juta pekerja.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x