- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.
- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.
Para pekerja atau buruh juga mesti mengetahui tanda jika BSU tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji telah cair ke rekening pekerja.
Adapun bisa dengan cek status penyaluran BSU 2022 melalui laman bsu.kemnaker.go.id, caranya bisa mengikuti langkah berikut:
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin, 26 September 2022: Ada Love Story The Series
1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id/
2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran