6. Setelah berkas mendapatkan verifikasi, Anda bisa mendapatkan BLT BBM.
Selain itu, ada beberapa syarat agar bisa menjadi penerima BLT BBM 2022 dari pemerintah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bukan ASN, PNS, anggota TNI, maupun Polri.
3. Calon penerima tergolong dalam keluarga miskin atau rentan.
4. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak kenaikan BBM.
Perlu diketahui, BLT BBM 2022 tahap 1 telah tersalurkan kepada 12,7 juta keluarga penerima manfaat (KPM).