Daftar BSU 2022 Bisa secara Mandiri? Simak Penjelasan, Alur Pendataan, dan Cara Cek Penerima di Sini

- 26 September 2022, 10:47 WIB
ilustrasi/ cara membuat akun dan mengeatahui penerima BSU 2022
ilustrasi/ cara membuat akun dan mengeatahui penerima BSU 2022 /ANTARA FOTO/Jojon.

PR DEPOK – BSU 2022 telah resmi disalurkan oleh pemerintah kepada pekerja mulai awal September 2022 untuk pencairan tahap 1.

Pekerja yang telah memenuhi syarat bisa mendapatkan dana bantuan senilai Rp600.000 melalui program BSU 2022.

Namun, apakah pekerja bisa daftar secara mandiri untuk mendapatkan BSU 2022? Temukan jawabannya di artikel ini.

Baca Juga: Komplotan Maling Beraksi di Kramat Jati, Dua Sepeda Motor Raib Digondol

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan jikan program BSU 2022 merupakan wujud hadirnya pemerintah terhadap dampak kenaikan BBM, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

“BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sector dari ujung Aceh hingga Papua,” Kata Ida Fauziyah.

BSU sebesar Rp600.000 ini adalah anggaran dari APBN bukan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan alokasi anggaran Bantuan BSU ini sebesar Rp9,6 triliun diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Berapa Kali Cair? Intip Jadwal Pencairan, Besaran Dana dan Cara Cek Penerima di Sini

Syarat untuk penerima BSU Rp600.000 ini tertuang dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yaitu :

Berikut syarat penerima BSU, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapatkan BLT BBM 2022 dari Kemensos? Simak Penjelasanya di Sini

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau setara UMP.

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif usaha mikro.

Baca Juga: Swiss vs Spanyol Berakhir 2-1 di UEFA Nations League, Lini Belakang Tim Matador Loyo

Alur proses pendataan penerima bantuan BSU Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut :

1. BPJS Ketenagakerjaan memberikan data calon penerima BSU kepada Kemnaker untuk dilakukan pengecekan

2. Kemnaker melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU

3. Jika ada anomaly data Kemnaker mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cek Status Aktif Penerima BSU Tahap 2 Rp600.000 dengan Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Ikuti Langkahnya

4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU akan ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran untuk dilakukan proses pencairan BSU melalui KPPN

5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindah bukuan atau transfer ke rekening penerima BSU melalui Bank HIMBARA

Sehingga, untuk menjadi penerima BSU Tahun 2022 ini tidak dapat dilakukan oleh sendiri, tetapi hasil dari data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos, Cukup Pakai KTP Bisa Dapat Uang Rp750.000 dari Kemensos

Anda hanya dapat memastikan apakah sebagai penerima BSU 2022, dengan cara cek penerima sebagai berikut:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Lengkapi data diri

3. Kemudian aktivasi akun dengan OTP.

Baca Juga: Tampil Tak Sesuai Harapan, Gareth Southgate Komentari Penampilan Trent Alexander-Arnold

4. Log in dengan akun yang didaftarkan

5. Selanjutnya, lengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)

6.Cek notifikasi, apakah kamu penerima BSU atau tidak.

7. Jika Anda sebagai penerima BSU maka akan menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemnaker.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah