Pekerja Bisa Dapat BSU 2022 Rp600.000 Meski Sudah Kena PHK, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima di Sini

- 26 September 2022, 08:13 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU). /Dok Kemnaker

PR DEPOK – Pekerja yang sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipastikan bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker dengan syarat.

BSU 2022 yang diluncurkan pemerintah adalah bagian dari upaya untuk meringankan pekerja atau buruh untuk memenuhi keperluan sehari-hari di tengah kenaikan BBM.

Alokasi anggaran BSU 2022 ini sebesar Rp9,6 triliun diperuntukkan bagi 16 juta pekerj, termasuk pekerja yang sudah kena PHK.

Baca Juga: Cek BLT BBM Tahap 1 Lewat cekbansos.kemensos.go.id Sampai 30 September untuk Dapat Rp300.000

Kemnaker menyampaikan, pencairan BSU 2022 dilakukan secara bertahap melalui dua tahap.

Tahap 1 sudah disalurkan pada minggu pertama September 2022 melalui bank Himbara, sementara tahap 2 saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi.

Dari 4,36 juta calon penerima, sebanyak 4.112.052 sudah mendapatkan dana BSU 2022 Rp600.000 yang dicairkan melalui tahap 1. 

Baca Juga: Portugal Menang 4-0 atas Ceko, Diego Dalot Jadi Bintang, Cristiano Ronaldo Jadi Pelayan

Sementara itu, sebanyak 2.406.915 pekerja akan mendapatkan dana BSU 2022 melalui tahap 2 yang akan segera disalurkan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x