Pekerja Bisa Dapat BSU 2022 Rp600.000 Meski Sudah Kena PHK, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima di Sini

- 26 September 2022, 08:13 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU). /Dok Kemnaker

4. Pekerja bukan PNS, TNI, dan Polri.

 

5. Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif usaha mikro.

Anda pun bisa memastikan apakah sebagai penerima BSU 2022, dengan cara:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Arkhan Fikri Jadi Amunisi Tambahan Arema FC

2. Lengkapi data diri

3. Kemudian aktivasi akun dengan OTP.

4. Log in dengan akun yang didaftarkan

5. Selanjutnya, lengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah