Lantas syarat apa saja yang mesti dipenuhi untuk menjadikan masyarakat penerima PKH tahap 4 jika sudah mulai dicairkan nanti?
Syarat Penerima
- WNI;
- Memiliki KTP;
- Terdampak pandemi Covid-19;
- Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin;
- Bukan merupakan Polri, TNI, maupun ASN.
Baca Juga: Stadion Pakansari Cibinong Bogor Resmi Dibuka untuk Umum, Masyarakat Boleh Berolahraga
Bila seluruh syarat di atas terpenuhi, masyarakat bisa langsung ajukan diri sebagai penerima dengan daftar di DTKS.
Pendaftaran DTKS sendiri dilakukan secara mandiri, yakni melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh lewat PlayStore maupun AppStore.
Demikian penjelasan lengkap terkait jadwal penyaluran hingga syarat penerima PKH tahap 4 yang merupakan bansos reguler dari Kemensos.***