Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Tahap 2 Subsidi Gaji Rp600.000

- 26 September 2022, 15:50 WIB
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022. /Kemnaker

PR DEPOKLogin bsu.kemnaker.go.id untuk cek penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyalurkan BSU tahap 2 kepada para pekerja senilai Rp600.000.

Penyaluran BSU tahap 2 menyasar kepada 2,4 juta pekerja yang berhak menerima bantuan program ini.

Baca Juga: BLT BBM, PKH, dan BPNT Kemensos Cair Serentak Akhir September 2022

Pekerja penerima BSU tahap 2 bisa mencairkan subsidi gaji Rp600.000 melalui lembaga penyalur Bank Himbara dan Kantor Pos.

Sebelum mencairkan BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000, silakan untuk memastikan status penerima dengan login di situs bsu.kemnaker.go.id.

Setelah menerima pemberitahuan terkait status penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000, Anda bisa langsung mencairkan uangnya di lembaga penyalur.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Jaminan Kesehatan

Begini langkah cek status penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000 di situs resmi bsu.kemnaker.go.id.

- Calon penerima mengakses situs bsu.kemnaker.go.id.

- Jika belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

- Jika sudah memiliki akun, silakan langsung Login menggunakan akun yang sudah dibuat.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Jalan Serang-Tangerang, Dua Korban Tewas Terlindas Truk

- Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

- Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.

Diketahui, BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 akan dicairkan dalam 3 tahap pencairan kepada 16 juta pekerja yang berhak menerimanya.

Saat ini, Kemnaker tengah menyalurkan BSU tahap 2 kepada para pekerja yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: 10 Contoh Kerja Online dari Rumah, Cocok untuk Ibu Rumah Tangga

Bagi pekerja yang belum tercatat sebagai penerima BSU tahap 2, kemungkinan akan disalurkan pada tahap berikutnya.

Selama pekerja tersebut memenuhi syarat, Kemnaker akan mencatat sebagai penerima BSU tahap 2 subsidi gaji Rp600.000.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima BSU tahap 2 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: BPUM 2022 Cair Lagi! Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Pekerja/buruh memiliki gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

- Penyaluran BSU tahap 2 dilakukan secara nasional terkecuali ASN, TNI, dan Polri.

- Belum menerima bantuan sosial lainnya seperti BPUM, PKH, BPNT Kartu Sembako hingga Kartu Prakerja.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x