Nah, setiap pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria di atas, selanjutnya bisa mendaftarkan usaha miliknya untuk mendapatkan BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.
Pelaku usaha bisa daftar sebagai calon penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Siapkan dokumen yang memberikan informasi data NIK, nomor KK, nama, nomor HP, alamat usaha, dan e-KTP hingga NIB atau SKU
Baca Juga: Jelang Laga Kedua Indonesia vs Curacao, Shin Tae-yong Benahi Kelemahan Timnas
2. Datang ke kantor badan atau dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota
3. Berikan dokumen yang sudah disiapkan.
4. Selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM akan memproses data Anda untuk diusulkan sebagai calon penerima BPUM 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Brand New - Xiumin EXO, Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Jika telah selesai melakukan pendaftaran, pelaku usaha bisa langsung mengakses situs eform.bri.co.id untuk cek apakah masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.
Cek nama penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 di situs eform.bri.co.id dapat dilakukan dengan mudah, cukup sediakan HP lalu ikuti cara berikut ini.