2. NIK KTP terdaftar di Kemendikbud
Syarat penerima Kartu Prakerja adalah masyarakat yang telah lulus sekolah atau kuliah dan tidak terdaftar dalam pendidikan formal di Kemendikbud.
Apabila Anda masih aktif mengikuti pendidikan dipastikan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Tahap 2 yang Sudah Cair Secara Online, Login bsu.kemnaker.go.id
3. Termasuk dalam daftar terlarang
Masyarakat Indonesia yang tidak berhak menjadi penerima Kartu Prakerja yakni pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
4.Melebihi batas penerima dalam 1 Kartu Keluarga (KK)
Dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK KTP yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Jika lebih dari dua anggota KK yang telah menerima Kartu Prakerja, dipastikan Anda akan gagal lolos seleksi.