4. Masukkan atau input nama kabupaten atau kota tempat tinggal sesuai domisili KTP penerima PKH tahap 4.
5. Masukkan atau input nama kecamatan sesuai KTP penerima PKH tahap 4.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 Tahap 2 yang Sudah Cair Secara Online, Login bsu.kemnaker.go.id
6. Kemudian masukkan atau input nama lengkap penerima PKH tahap 4 sesuai dengan KTP.
7. Ketik ulang kode OTP yang tertulis pada halaman resmi situs dengan benar, kemudian klik ‘Cari Data’ untuk cek penerima PKH tahap 4 dari Kemensos.
8. Tunggu dalam beberapa menit, maka tidak akan lama data yang dicek sebelumnya akan segera muncul, dan dinyatakan secara resmi sebagai penerima PKH tahap 4 yang cair mulai tanggal 1 Oktober 2022.
Adapun dana PKH tahap 4 hanya akan diberikan kepada tujuh kategori penerima, di antaranya adalah berikut ini:
1. PKH tahap 4 untuk balita dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.
2. PKH tahap 4 untuk ibu hamil dan masa nifas (masa setelah melahirkan) Rp3 juta per tahun.