Adapun anggaran BLT UMKM 2022 yakni sekitar Rp7,68 triliun yang ditargetkan kepada 12,8 juta pelaku usaha.
Hanya pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan kriteria yang bisa mendapatkan BPUM atau BLT UMKM.
Berdasarkan regulasi penyaluran BPUM tahun sebelumnya, berikut syarat-syarat dan kriteria penerima BLT UMKM.
- Warga Negara Indonesia atau WNI
- Memiliki KTP
- Pelaku usaha tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Bukan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD serta ASN