Cek BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Ini Berhak Dapat BPUM Rp600.000

- 25 September 2022, 07:15 WIB
Segera login eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM 2022. Simak juga pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM Rp600.000 ini.
Segera login eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM 2022. Simak juga pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM Rp600.000 ini. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK – Pemerintah berencana akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di tahun 2022.

BLT UMKM 2022 akan disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditetapkan.

Pelaku usaha penerima manfaat BLT UMKM 2022 akan diberikan bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp600.000.

Pemerintah menyiapkan anggaran untuk penyaluran BLT UMKM 2022 senilai Rp7,68 triliun yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Segera Cair! Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos 2022 Online

Lantas, siapa saja pelaku usaha yang berhak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM Rp600.000?

Berikut ini syarat penerima BPUM yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha serta cara cek penerima BLT UMKM yang mengacu pada regulasi tahun 2021 lalu.

- Warga Negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan kepemilikkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Wajib memiliki usaha mikro (UMKM) yang terdaftar dengan kepemilikian Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x