Cek BLT UMKM 2022 di eform.bri.co.id, Pelaku Usaha Ini Berhak Dapat BPUM Rp600.000

- 25 September 2022, 07:15 WIB
Segera login eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM 2022. Simak juga pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM Rp600.000 ini.
Segera login eform.bri.co.id untuk cek penerima BLT UMKM 2022. Simak juga pelaku usaha yang berhak mendapatkan BPUM Rp600.000 ini. /Tangkap layar eform.bri.co.id

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan Trans7 Hari Ini Minggu, 25 September 2022: Bakal Ada Top Speed MotoGP

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan, baik dari perbankan maupun dari Kredit Usaha Rakyat (KUR)

- Jika alamat tempat usaha berbeda dengan alamat domisili pada KTP, pelaku usaha bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan dari golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN atau BUMD

- Terakhir, bukan anggota TNI maupun Polri

Baca Juga: Cara Mencairkan BSU 2022 Tahap 2 Tanpa Rekening Bank Himbara, Cukup Datang ke Lokasi Ini

Setelah memenuhi syarat-syarat, pelaku usaha dapat mendaftarkan UMKM miliknya agar perizinan berusaha diterbitkan.

Pelaku usaha bisa mendaftarkan usaha miliknya secara online lewat situs situs oss.go.id. Kemudian, tunggu hingga izin usaha diterbitkan.

Jika proses pendaftaran sudah selesai dan diterima, para pelaku usaha dapat cek penerima BLT UMKM 2022 di situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Lirik Lagu Genjer Genjer yang Dipopulerkan oleh Lilis Suryani dan Bing Slamet

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x