- Pekerja yang memasuki usia pensiun
- Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia
- Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS
- Tahanan negara dan penyandang masalah kesejahteraan sosial
Baca Juga: Kenapa Daftar Kartu Prakerja Selalu Gagal? Bisa Jadi Ini Penyebab Tidak Lolos Seleksi
Lalu, ada juga syarat untuk bisa menerima bantuan PBI JK menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, sebagai berikut:
- Terdaftar di DTKS
- Punya Surat Keterangan Tidak Mampu
- Fotocopy Kartu Keluarga
Baca Juga: Unggul dari Anies Baswedan, Ganjar Pranowo Terpilih Jadi Capres 2024 Pilihan Milenial