- Warga kurang mampu atau rentan miskin
- Terkena dampak pandemi Covid-19 atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga kehilangan pekerjaan atau matapencaharian
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan anggota TNI
- Bukan anggota Polri
- Tercatat dalam DTKS Kemensos
Setelah semua syarat dipenuhi, masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi penerima manfaat BPNT di desa atau kelurahan setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, pendaftaran BPNT sembako juga bisa dilakukan secara online lewat Aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos diunduh di Play Store HP masing-masing lalu masyarakat dapat memanfaatkan fitur usul untuk pengajuan menjadi KPM bansos.