Selanjutnya, pastikan juga Anda sudah memahami syarat dan ketentuan sebagai penerima bansos PKH ibu hamil, di antaranya:
a. Wanita sedang hamil atau telah nifas.
b. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
Baca Juga: Kemenangan Kembali Diraih Timnas Indonesia di Ajang FIFA Matchday, Dimas Drajad Kembali Cetak Gol
c. Berasal dari keluarga miskin.
d. KTP dan KK sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
e. Maksimal kehamilan anak kedua.