Daftar Pelaku Usaha yang Dapat BPUM 2022 Rp600.000, Cairkan Segera untuk Kategori Ini

- 28 September 2022, 12:04 WIB
Ketahui daftar pelaku usaha yang berhak mendapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, login ke link ini.
Ketahui daftar pelaku usaha yang berhak mendapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, login ke link ini. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Jadwal pencairan BPUM 2022 atau BLT UMKM yang dijanjikan akan cair kembali tahun ini belum dirilis oleh kementerian terkait.

Namun, daftar pelaku usaha yang berhak menerima BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 biasanya bisa diakses di link eform.bri.co.id.

Dalam penyaluran sebelumnya, situs eform.bri.co.id digunakan untuk cek penerima BPUM atau BLT UMKM.

Berikut adalah cara cek daftar pelaku usaha yang menerima BPUM 2022 atau BLT UMKM lewat situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Sejarah Perkeretaapian Indonesia yang Dimulai Sejak Tahun 1846

1. Kunjungi situs eform.bri.co.id.

2. Masuk ke menu 'Cek Data BPUM'.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

4. Ketik ulang kode verifikasi yang tertera pada kotak di layar.

5. Klik 'Proses Inquiry'.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x