Setelah proses pencarian data pelaku usaha selesai, situs akan menampilkan status dari masing-masing pemilik UMKM.
Baca Juga: Dramatis! Gol Alvaro Morata ke Gawang Portugal Pastikan Spanyol ke Putaran Final UEFA Nations League
Layar situs akan menampilkan keterangan terkait status pemilik UMKM, baik itu terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 atau tidak.
Namun, perlu diketahui bahwa daftar pelaku usaha yang mendapatkan bantuan dari pemerintah ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat atau kategori tertentu.
Seperti pada penyaluran sebelumnya, terdapat beberapa syarat atau kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah bagi para pemilik UMKM agar bisa menerima dana bantuan sebesar Rp600.000.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar bisa mendapatkan BPUM 2022.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, Login eform.bri.co.id di Sini Sekarang
- Mempunyai KTP elektronik atau e-KTP.
- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BPUM disertai dengan lampirannya.