1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
3. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Baca Juga: Begini Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja di prakerja.go.id, Ada 6 Platform yang Tersedia
4. Pekerja/buruh memiliki gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
5. BSU tahap 2 tidak diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri.
6. Pekerja penerima BSU tahap 2 belum pernah menerima bantuan sosial lainnya, seperti BPUM, PKH, BPNT Kartu Sembako hingga Kartu Prakerja.
Menaker Ida Fauziah menyebutkan, penyaluran BLT subsidi gaji Rp600.000 akan tuntas dalam waktu dekat.
"Setiap minggu (disalurkan kepada) 1 juta, 2 juta (penerima BSU). Insya Allah dalam kurun 1 bulan mungkin Pak Presiden kita bisa selesaikan," ucapnya.***