1. Tidak memenuhi persyaratan;
2. Sudah menerima bantuan lainnya
(Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
Terdapat beberapa syarat bagi pekerja atau buruh untuk bisa menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji antara lain:
Baca Juga: Fakta Menarik Kang Jong Hyun, Pengusaha Tajir yang Diduga sebagai Pacar Park Min Young
- Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI atau Polri.
- Bukan salah satu penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari pemerintah.***