Selain ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, masyarakat yang termasuk kategori berikut ini berhak tuk dapatkan PKH 2022 dari pemerintah.
- Siswa SD yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Cair untuk Pekerja Kategori Ini, Cek Penerima BLT Rp600.000 Lewat kemnaker.go.id
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) akan mendapat PKH 2022 sebesar 2,4 juta per tahun.
Masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima PKH 2022, bisa segera mencairkan bansos ini lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni bank BRI, BTN, BNI, dan Mandiri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sebelum itu, masyarakat bisa melakukan cek nama penerima PKH 2022 terlebih dahulu di link cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Rincian Uang Tunai PKH Tahap 4 Kategori BLT Anak Sekolah, Siap-siap Bakal Cair Oktober 2022