- Pekerja dan buruh merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Pekerja dan buruh merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Pekerja dan buruh memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Pekerja dan buruh bukan merupakan anggota TNI, Polri, PNS, atau pejabat lainnya
Baca Juga: Cara cek penerima BSU 2022 Tahap 2 Ada di Sini, Login kemnaker.go.id dan Dapatkan Rp600.000
- Pekerja dan buruh bukan merupakan individu yang menerima bansos lainnya, seperti BPNT, PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja
Pekerja dan buruh dapat memastikan apakah sudah menerima BSU 2022 atau belum melalui link kemnaker.go.id.
Jika pekerja dan buruh sudah mendapatkan BSU 2022, maka akan muncul notifikasi di link kemnaker.go.id bahwa bantuan ini sudah cair ke rekening.
Perlu diingat bahwa BSU 2022 disalurkan pemerintah melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Baca Juga: Siapkan KTP dan HP tuk Cek Penerima BLT BBM Tahap 1, Pencairan Segera Berakhir September 2022