2. Isi alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
Baca Juga: Sinopsis Film Beirut: Kisah Diplomat AS yang Membebaskan Para Sandera di Lebanon
3. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.
4. Masukan huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Setelah selesai, lanjut klik 'Cari Data'.
6. Tunggulah beberapa saat hingga dimunculkan daftar nama penerima PKH tahap 3 September 2022 dari Kemensos
Jika data yang dimasukan terdaftar sebagai penerima, maka masyarakat bisa segera mencairkan dana bantuan PKH tahap 3 diakhir September 2022 sesuai dengan kategorinya.***