Untuk bisa mendapat BLT UMKM, pastikan bahwa pelaku usaha juga bukan bagian dari ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Jika ketentuan di atas sudah terpenuhi, lakukan cek BLT UMKM atau BPUM 2022 secara online berikut;
1. Login dengan mengunjungi laman resmi eform.bri.co.id lewat browser HP.
2. Siapkan KTP sebagai rujukan data.
3. Isi kolom NIK KTP sesuai data KTP.
Baca Juga: 10 Quotes Bijak untuk Ucapan Peringatan G30S PKI, Sarat Makna Cocok Dijadikan Status FB, IG dan WA
4. Masukkan kode verifikasi sesuai perintah.
5. Pilih 'Process Inquiry'.
Selanjutnya bila Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2022, akan muncul hasil pencarian dengan pemberitahuan bahwa nomor e-KTP Anda terdata sebagai penerima BPUM.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH 2022 Online untuk Cairkan Bansos Tahap 4