Setelah mendapat hasil pencarian tersebut, Anda bisa datang ke Kantor BRI terdekat dengan membawa sejumlah berkas untuk melakukan pencairan BPUM.
Besaran BLT UMKM atau BPUM yang bisa diambil untuk tahun 2022 adalah Rp600.000 per pelaku usaha.
Bantuan BPUM tersebut rencananya akan diberikan pemerintah kepada 12,8 juta pelaku usaha yang terdata sebagai penerima BLT UMKM 2022.***