Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila, Warga Depok Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih
4. Pelaku usaha lalu memasukkan NIK KTP masing-masing.
5. Ketik kode verifikasi yang muncul pada kotak layar.
6. Klik ‘Proses Inquiry’.
Selanjutnya, sistem eform.bri.co.id akan menampilkan keterangan terkait status pelaku usaha terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2022.
Pelaku usaha yang berhak menjadi penerima BLT UMKM 2022 akan diberikan bantuan sebesar Rp600.000.
Seperti diketahui, hingga saat ini jadwal penyaluran BLT UMKM 2022 atau BPUM belum kunjung diumumkan oleh pihak terkait.
Saat ini, status penyaluran BLT UMKM 2022 atau BPUM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di bsu.kemnaker.go.id yang Siap Cair ke Rekening Pekerja